Minggu, 02 Juni 2013

GURU PERLU DILINDUNGI

Berdasarkan Pasal 39 UU Guru dan Dosen, guur berhak memperoleh perlindungan hukum, profesi, ketenangan dan keselamatan bekerja. Perlindungan ini wajib dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sauan pendidikan, organisasi profesi gru dan masyarakat.

Namun perlindungan hukum bagi guru sangat lemah. PGRI mengusulkan agar pasal 39 UU Guru dan Dosen mengatur perlindungan guru itu dirinci dan dijelaskan dalam revisi PP No. 74 tentang Guru.

Menurut Ketua Umum Dr. Sulistyo, M.Pd., hal ini diperlukaan guru karena sering diperlakukan sewenang-wenang. erlebih dalam era otonomi daeerah saat ini, gurukerpa menjadi korbanpolitik lokal pasca pemilihan kepala daerah. Banyak kasus yang terjadi bahwa guru yang tidak mendukung calon bupati atau wali kota terpilih, akan dianiaya melalui proses mutasi.

Sumber : Suara PGRI 31 April 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar